•   29 March 2024 -

Melanggar Aturan Mitigasi Bencana, Disnaker Bontang Warning PT EUP

Bontang - M Rifki
01 Februari 2023
Melanggar Aturan Mitigasi Bencana, Disnaker Bontang Warning PT EUP Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha. (Dok Klikkaltim)

KLIKKKALTIM.COM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang memberikan warning kepada PT Energi Ungguk Persada (EUP) EUP karena melanggar aturan mitigasi bencana. Peringatan ini dilayangkan setelah insiden kebakaran berulang di pabrik CPO tersebut hingga tiga kali. 

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha menyayangkan kelalaian perusahan tidak menjalankan amanah Permenaker Nomor  186 tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran. 

Hal itu juga menjadi warning dan perusahaan untuk segera melengkapi fasilitas yang mampu mencegah terjadinya situasi bencana. Apalagi, ada standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang perlu disempurnakan. 

"Kami sudah komunikasi. PT EUP ini kan baru makanya atas insiden itu harus dijadikan pelajaran. Makanya kita warning juga untuk melengkapi fasilitas mitigasi," ucap Abdu Safa Muha. 

Lebih lanjut, saat ini Disnaker masih memberikan tindakan persuasif kepada PT EUP. Kata Safa Muha dari hasil koordinasi manajemen PT EUP juga sudah berkomitmen untuk menambah unit pemadam kebakaran. 

Makanya, mereka diminta bergerak cepat agar mitigasi bencana bisa terurai. Diharapkan, setelah ada fasilitas pendukung perusahaan bisa siap siaga mengatasi kejadian yang bisa berimbas terhadap aktivitas industri. 

Disinggung soal adanya dugaan pencemaran lingkungan. Disnaker hanya akan fokus mengingatkan perusahaan untuk beraktivitas sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Ini jadi peringatan keras. Dikemudian hari semoga tidak lagi terjadi. Saat ada akan ditindak dengan tegas," pungkasnya.

Sebagai informasi, terungkap belakangan bahwa perusahaan olahan minyak sawit ini tak memiliki sistem tanggap darurat yang memadai. Padahal insiden di industri ini bukan kali pertama terjadi. Sudah 3 kali kebakaran terjadi di anak perusahaan Karunia Prima Nastari (KPN Corp) ini. 

Dari rapat kerja gabungan DPRD Bontang bersama PT EUP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) terungkap manajemen risiko kebakaran di perusahaan buruk. 

Perusahaan tak memiliki kendaraan pemadam. Pun sistem hidran yang menghubungkan kawasan pabrik juga nihil. 

"Sebenarnya ada mitigasi kebakaran. Kita ada sprinkler (alat pemadam otomatis di plafon) dan alat pemadam api ringan (Apar). Tapi yang bersifat mobile tidak ada," ujar Humas PT EUP Jayadi saat rapat dengar pendapat di Kantor Sekretariat DPRD Bontang, Senin (30/1/2023). 

Baca juga : Kebakaran Berulang di PT EUP, Laut Tercemar Minyak Goreng

Perusahaan dengan investasi Rp 1,5 triliun ini tak memiliki standar keamanan kebakaran yang layak. Sejak beroperasi 2020 lalu jumlah personil tanggap darurat minim, perusahaan hanya memiliki 3 orang yang bertugas. Itu pun tak 24 jam. 

"Kami baru rencana mau pesan mobil pemadam dan bangun hidran," sambung Jayadi. 

Anggota DPRD Bontang Nursalam menilai, pemerintah sudah seharusnya mengambil sikap dengan kejadian itu. 

Menurut Salam-sapaan akrabnya, industri pengolahan minyak kelapa sawit ini harus memiliki standar tanggap darurat yang baik sebab memproduksi barang mudah terbakar. Alih-alih berkulitas, sistem pemadaman hanya mengandalkan Apar. 

 "Kalau DLH tak ingin berdiam diri dengan kondisi fire safety-nya sangat buruk, tak memenuhi standar keamanan. Lantas apa yang akan dilakukan," ungkap politisi kawakan Partai Golkar ini. 

Rekan satu komisi Nursalam, Bakhtiar Wakkang menambahkan agar Pemkot Bontang mengevaluasi perizinan PT EUP. Insiden yang terjadi berulang kali seharusnya mendapat sanksi. 

Baca juga : Buruknya Sistem Tanggap Darurat PT EUP, 3 Kali Terbakar Tak Punya Unit Pemadam  

Toleransi 3 Bulan 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Heru Triatmojo menuturkan, Wali Kota Bontang dan sejumlah stakeholder sudah menemui manajemen PT EUP pasca kebakaran. 

Dari pertemuan itu Pemkot Bontang memberi catatan rekomendasi yang harus dilakukan perusahaan kurum 3 bulan ke depan. 

Adapun rekomendasi itu meliputi, 

1. Perusahaan wajib mengevaluasi sistem tanggap darurat dan memenuhi sarana prasarana kedaruratan. 
2. Perusahaan juga harus mengaktifkan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang sudah terlatih. 
3. Penyimpanan limbah harus sesuai dengan karakteristik limbah dan ditempat yang tertutup
4. Perusahaan harus memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air
5. PT EUP harus bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan pasca kejadian kebakaran, Sabtu (21/1/2023). 

6. PT EUP harus mengadaptasi mitigasi bencana dan akan mempresentasikan hasilnya ke Pemkot Bontang. 
7. Ketentuan ini harus dilaporkan progresnya dalam 3 bulan kepada Pemkot Bontang. 
8. Pemkot Bontang akan melakukan monitoring dan evaluasi dari upaya mitigasi perusahaan. 
9. Perusahaan harus memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku
10. Perusahaan juga harus intens berkoordinasi dan komunikasi dengan OPD terkait. 

Menanggapi itu, Jayadi menyambut baik saran dan perhatian pemerintah kepada perusahaannya. Dirinya memastikan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi pemerintah.

Baca juga : Gudang CPO di Bontang Lestari Ludes Terbakar




TINGGALKAN KOMENTAR