Mondar-mandir Depan Kontrakan Bikin Curiga, Pengedar di Tanjung Laut Bawa Sabu 26 Poket Sabu
Barang bukti narkoba. (Ist)
BONTANG - Jaringan narkoba berhasil diberantas Polres Bontang pada Senin (21/9/2026) dini hari tadi di Jalan Kenangan, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial YS (36), warga yang ber-KTP Kelurahan Bontang Kuala.
Dari hasil penyelidikan, aksi jaringan narkoba ini berhasil diungkap setelah adanya laporan masyarakat. Tersangka sebelumnya terlihat menunjukkan gelagat mencurigakan.
"Dia mondar-mandir di depan pagar kontrakan. Kemudian polisi menggerebeknya. Dari tangan tersangka polisi dapatkan total 26 poket dengan berat 62,76 gram," ucap AKP Larto.
Setelah ditelusuri, tersangka mengaku narkoba tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya. Ia memesan narkoba itu secara online dan hanya diberikan koordinat lokasi pengambilan.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp4 juta, alat isap sabu, timbangan digital, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasoknya.
"Kami masih telusuri. Ini tersangka juga masih dimintai keterangan lebih lanjut," sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman pidana 20 tahun maksimal," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: