Berita Kaltim Hari Ini
Spesialis Pembobol Toko Diringkus; Modus Operandi Gonta Ganti Baju, Biar Tak Dikenali di CCTV
Suasana Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pencurian dan penganiayaan dikawasan Bengkuring
KLIKKALTIM- Polresta Samarinda bersama Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Toko Annas, Jalan Bengkuring Raya, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.
Seorang pria berinisial DY (23) ditangkap setelah diduga menjadi pelaku yang melukai dua karyawan toko saat beraksi.
Tak hanya mengungkap kasus tersebut, penyidik kini juga mengembangkan penyelidikan setelah tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sejumlah toko lain di Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Ari Bowo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Polsek Sungai Pinang bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda menyusul peristiwa yang terjadi pada Kamis (2/7/2026) dini hari.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Sungai Pinang bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda," kata Rachmat saat konferensi pers di Mapolsek Sungai Pinang, Selasa (7/7/2026).
DY diketahui merupakan warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa di Kota Samarinda.
Sejauh ini polisi telah mengidentifikasi pengakuan pelaku yang mengarah ke sejumlah lokasi, di antaranya Alfamidi di Jalan Padat Karya, MMI Mart sebanyak dua kali, toko perlengkapan bayi di kawasan Bengkuring, serta beberapa lokasi lain.
Secara keseluruhan, tersangka mengaku telah beraksi sedikitnya enam kali dalam kurun tiga bulan terakhir.
Meski demikian, polisi masih mencocokkan pengakuan tersebut dengan laporan-laporan yang masuk untuk memastikan seluruh tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami mengimbau masyarakat yang pernah mengalami pencurian dengan modus serupa agar segera melapor sehingga dapat kami lakukan pengembangan," ujarnya.
Rachmat menjelaskan, aksi di Toko Annas bermula ketika dua karyawan sedang beristirahat di kamar yang berada di lantai dua ruko.
Salah seorang korban terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dan mendapati pelaku sudah berada di dalam kamar.
Pelaku kemudian membekap mulut korban sambil menodongkan pisau ke lehernya.
Korban lain yang berusaha memberikan pertolongan sempat melakukan perlawanan hingga keduanya mengalami luka akibat senjata tajam dan benda tumpul.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan pola yang digunakan tersangka untuk menghindari identifikasi.
Sebelum beraksi, pelaku lebih dulu mengamati situasi di sekitar lokasi, memarkir sepeda motornya cukup jauh dari sasaran, lalu berjalan kaki menuju toko.
Selain itu, tersangka beberapa kali berganti pakaian dalam satu malam agar rekaman kamera pengawas tidak mudah mengenali ciri-cirinya.
“Pelaku selalu berganti penampilan. Saat beraksi memakai pakaian serba hitam, kemudian berganti pakaian biasa. Dalam satu malam bisa tiga sampai empat kali berganti pakaian sehingga menyulitkan proses identifikasi," jelas Rachmat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, helm, linggis, pisau dapur, obeng, senter, tas hitam, lima pinset, dua jaket hitam, celana panjang, celana pendek, serta dompet yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari.
Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan pelaku.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: