•   28 March 2024 -

IKN Nusantara

Presiden Jokowi Larang Jual Beli Tanah di IKN, Pembeli Baru Tak Akan Diakui

Ibu Kota Negara - Redaksi
22 Mei 2023
Presiden Jokowi Larang Jual Beli Tanah di IKN, Pembeli Baru Tak Akan Diakui Tangkapan layar progres pembangunan IKN Nusantara/Setneg

KLIKKALTIM.COM - Pemerintah menilai imbas dari penetapan lokasi Penajam Paser Utara (PPU) sebagai kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memicu banyak spekulan tanah yang memanfaatkan momentum ini.

Pemerintah berencana menertibkan praktik juala beli di IKN Nusantara, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional segera menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Aturan tersebut berlaku pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. 

"Ada indikasi transaksi jual beli lahan masih dilakukan setelah IKN Nusantara ditetapkan," ujar Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni seperti dikutip dari Kata data, Senin (22/5).

Baca Juga : ASN yang Pindah ke IKN 2024 Dapat Fasilitas Mewah Standar Internasional dan Tunjangan Kemahalan

Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan tidak ada lagi transaksi jual beli terkait tanah di kawasan IKN. Oleh sebab itu, Jokowi menginstruksikan Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan IKN.

Edaran tersebut menegaskan setiap terjadi transaksi jual beli tanah di kawasan IKN tidak akan diakui sebagai hak atas lahan bersangkutan. "Edaran baru tersebut untuk mencegah terjadi transaksi jual beli lahan 'di bawah tangan', sehingga mencegah terjadi spekulan yang membuat harga tanah tidak terkendali," katanya. 

Tidak Diakui Kementerian ATR/BPN 

Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah menerbitkan edaran yang menyebutkan tidak ada transaksi pengalihan tanah di kawasan IKN Nusantara, untuk mencegah spekulan harga tanah yang tidak terprediksi. 

Edaran tersebut mengatur pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah, serta pembatasan penyelenggaraan layanan atau administrasi pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru. "Surat edaran itu diterbitkan pada 14 Februari 2022, tapi masih ditemukan aktivitas jual beli lahan di kawasan IKN Nusantara," katanya. 

Baca Juga : Waduh Gaji Pegawai IKN Nunggak Sampai Berbulan-bulan 

Dia mengatakan tanah di kawasan IKN Indonesia baru tidak bisa diperjualbelikan. Kementerian ATR/BPN tidak mengakui atas hak tanah yang diperjualbelikan di kawasan IKN Nusantara.

Lahan atau tanah lokasi IKN Indonesia baru terbagi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), dan kawasan. pemerintahan serta kawasan pendukung, pada KIPP sekitar 90 persen adalah kawasan hutan yang dimiliki dan dikuasai negara. 

Baca Selanjutnya : Banyak Tumpang Tindih 




TINGGALKAN KOMENTAR