Pemuda di Muara Badak Diringkus, Polisi Dapati 1 gram Sabu-sabu
KLIKKALTIM.COM- Pengedar narkoba di Kecamatan Muara Badak diringkus polisi pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 20.35 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial IH (23) warga Desa Gas Alam Badak.
Tersangka awalnya sudah diintai polisi karena masyarakat acap kali melapor tempat tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Saat diringkus polisi menggeledah langsung tersangka. Didapati satu poket sabu dengan berat 1,01 gram. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Muara Badak.
"Kita sudah intai. Kita tangkap di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Merak. Ini pengedar dia kita kasih dalami," kata Iptu Gatot Siswanto.
Baca Juga : Habis Transaksi Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Ketangkap Polisi
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain sabu polisi juga menyita ponsel dan kendaraan dari tersangka. Polisi juga masih mendalami siapa pemasok barang haram tersebut.
" Ancaman penjara 20 tahun maksimal. Kita masih dalami kasus ini," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: