•   03 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

JAP Ingatkan Potensi Sengketa Lahan dalam Penetapan Raperda RTRW Baru

Advertorial - Asriani
02 Juli 2026
 
JAP Ingatkan Potensi Sengketa Lahan dalam Penetapan Raperda RTRW Baru Rapat kerja Raperda RTRW bersama OPD Teknis di Ruang Rapat DPRD Bontang 

BONTANG - Status lahan di kawasan Wanatirta menjadi perhatian DPRD Bontang dalam pembahasan revisi Raperda  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Panitia Khusus (Pansus) RTRW menilai, kepastian status lahan perlu dikaji secara mendalam agar tidak memunculkan persoalan hukum maupun konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang menyampaikan, pihaknya menemukan informasi awal bahwa kawasan Wanatirta memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB). Informasi tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan hak pemanfaatan lahan yang dimiliki pemegang izin.

Menurut Joni, pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara status lahan dan peruntukan ruang yang akan ditetapkan dalam dokumen RTRW. Sebab, potensi persoalan dapat muncul apabila suatu kawasan ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau atau kawasan lindung, sementara terdapat hak pemanfaatan yang masih melekat pada lahan tersebut.

“Itu yang akan kami telusuri. Jangan sampai nanti muncul persoalan ketika tata ruang sudah ditetapkan,” ujarnya saat memimpin jalannya rapat. 

Selain menyoroti status lahan, Joni juga mempertanyakan keterlibatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam pembahasan kawasan tersebut. Sebab, berdasarkan pemahaman awal pansus, Kota Bontang tidak memiliki kawasan konservasi yang berada di bawah kewenangan langsung BKSDA.

Meski begitu, pansus belum mengambil kesimpulan. Pansus DPRD Bontang, masih akan mengumpulkan berbagai masukan dari instansi teknis sebelum menentukan sikap terhadap usulan perubahan tata ruang yang tengah dibahas.

Joni menegaskan, pembahasan RTRW tidak berfokus pada luas kawasan yang diusulkan, melainkan pada kemampuan dokumen tersebut memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik pemanfaatan ruang di masa depan.

“Kami tidak melihat angka seribu atau dua ribu hektare sebagai persoalan utama. Yang kami lihat apakah penetapannya menimbulkan konflik atau tidak,” jelasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR