Ketua Pansus RTRW Usul Pemkot Siapkan Strategi Jangka Panjang Pasokan Material
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla' Padang
BONTANG - Persoalan ketersediaan material konstruksi mendapat perhatian dari Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang.
Dalam pembahasan Raperda RTRW, Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Bontang, Joni Alla' Padang mengusulkan, agar pemerintah daerah mulai menyusun proyeksi kebutuhan material pembangunan untuk jangka panjang. Langkah itu dinilai penting, mengingat Kota Bontang tidak memiliki kawasan pertambangan yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber material lokal.
“Kita harus memikirkan kebutuhan pembangunan kota ke depan. Jangan hanya melihat kondisi hari ini,” ujarnya saat memimpin jalannya rapat, Senin (8/6/2026).
Menurut Joni, kebutuhan pasir, batu, dan tanah urug akan terus meningkat seiring bertambahnya proyek pembangunan di Kota Bontang. Karena itu, pemerintah perlu memiliki perhitungan kebutuhan material dalam beberapa tahun mendatang, agar dapat memetakan sumber pasokan yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
Dirinya menilai, mengandalkan penuh terhadap material dari luar daerah menyimpan sejumlah risiko. Selain berpotensi meningkatkan biaya pembangunan, kondisi tersebut juga dapat menjadi kendala ketika terjadi gangguan distribusi.
“Kalau semua material harus didatangkan dari luar daerah, tentu ada konsekuensi biaya yang harus ditanggung,” tambah Joni.
Politisi Partai PDI Perjuangan itu menilai, strategi penyediaan material perlu menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Dengan begitu, pemerintah memiliki dasar dalam mengantisipasi kebutuhan proyek infrastruktur yang terus berkembang.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Much Cholis Edi Prabowo menuturkan, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 110.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), wilayah Kota Bontang dan Kota Balikpapan tidak ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WUP).
“Aturannya tidak ada izin usaha pertambangan di wilayah Kota Bontang,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: