•   20 May 2024 -

Inforial RSUD Taman Husada Bontang

Ubah Limbah Medis Jadi Hidrokarbon, RSUD Bontang Pakai Teknologi Tepat Guna 

Advertorial - Redaksi
22 November 2023
Ubah Limbah Medis Jadi Hidrokarbon, RSUD Bontang Pakai Teknologi Tepat Guna   Tenaga kesehatan atau Nakes menggunakan alat pelindung diri lengkap saat mengoperasikan incenerator, di ruang kedap udara, sekitar area Gedung RSUD Bontang. (Dok/Ist) 

KLIKKALTIM.COM - RSUD Taman Husada Bontang memusnahkan limbah medis dengan incenerator, di ruang kedap udara. Diklaim, penggunaan teknologi tepat guna ini ramah lingkungan. 

Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan RSUD Taman Husada Bontang Sri Erna Nilawati, mengatakan teknologi incenerator masuk kategori ramah lingkungan, karena cara kerja alat yang mengubah asap hasil pembakaran menjadi molekul air. 

Sehingga, asap yang keluar menjadi hidrokarbon. Limbah akan terbakar habis pada ruang bakar lebih dari satu atau secondary chamber. 

“Asap yang keluar menjadi ramah lingkungan,” kata Erna sapaan akrabnya, Kamis (23/11/2023). 

Ia menjelaskan, limbah medis termasuk dalam kategori Biohazard, yang merupakan limbah berbahaya bagi lingkungan. 

Adapun enis limbah medis, meliputi sarung tangan, kain kasa, jaringan tubuh manusia, sampah medis kamar pasien, vaksin yang kedaluwarsa hingga alat medis lainnya. 

Menurutnya, kandungan limbah terdapat buangan virus, bakteri hingga zat berbahaya bagi kesehatan. 

Menurutnya, cara pemusnahan limbah harus melalui pembakaran diatas 1.200 derajat Celcius. 

Namun, sebelum limbah dimusnahakan, tim akan melakukan uji udara lingkungan sekitar atau ambient. 

Setelah itu, melakukan uji emisi untuk mengetahui kadar asap yang ditimbulkan. 

“Uji udara ambien dan uji emisi kami memenuhi syarat, ada tiga titik sampling, yakni ruang lobi depan rumah sakit, gazebo dan dekat ruang genset,” ungkapnya. 

Ia menuturkan, abu hasil pembakaran akan ditampung di tempat penyimpanan sementara atau TPS rumah sakit. Penyimpanan dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun. 

Nantinya, abu akan dikirim menuju perusahaan pengolah limbah B3 industri, untuk kembali dimusnahkan. Salah satunya ke Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Cileungsi Jawa Barat. 

“Abunya tidak boleh dibuang sembarangan, harus ditampung pada TPS yang memiliki izin,” tandasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR