Bawa Sabu 3,82 Gram, Dua Pengedar di Berebas Tengah Diciduk Polisi
Ilustrasi.
BONTANG- Sebanyak dua warga Kelurahan Berebas Tengah dibekuk karena kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu disebuah rumah Jalan Berlian, pada Selasa (25/8/2026) malam.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, kedua tersangka yang dibekuk berinisial HM (37) dan rekannya AAS (47).
Polisi lebih awal melihat HM keluar dari sebuah rumah. Saat diamankan, dari tangan tersangka didapat dua poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Tersangka mengaku sabu tersebut didapat dari rekannya, AAS. Polisi kemudian mendobrak paksa masuk ke rumah tersebut. Tersangka AAS akhirnya diamankan saat tengah menyimpan tujuh poket narkoba yang juga siap edar.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sembilan poket narkoba dengan berat 3,82 gram sabu, uang tunai Rp300 ribu, ponsel, alat isap sabu, dan sendok takar.
"Keduanya bekerja sama untuk mengedarkan narkoba. Itu mereka baru dapat sabu dari sistem jejak. Kemudian langsung diedarkan ke kalangan orang terdekat," ucap AKP Larto.
Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: