BPN Bontang Luruskan Informasi Pungli Rp 250 Ribu; Kepala Kantor Buka Layanan Aduan
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bontang Hamim Muddayana (Ist).
BONTANG - Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bontang membuka hotline pengaduan masyarakat terkait maraknya isu pungutan liar dalam pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) bagi pengusaha.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bontang Hamim Muddayana mengatakan, warga cukup memberikan informasi melalui WhatsApp di nomor 0811 1068 0000.
Lebih baik lagi, warga yang melapor melampirkan bukti foto petugas yang melakukan dugaan praktik pungli yang membuat institusi menjadi tercoreng.
"Silakan melapor melalui hotline. Pungutan liar dengan mematok nominal tidak dibenarkan. Itu pelanggaran," ucap Hamim.
Lebih lanjut, BPN Bontang mengklarifikasi setiap pengurusan pengajuan Pertek pengusaha hanya diminta untuk menyiapkan biaya akomodasi.
Aturan permohonan penyiapan dana itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Tarifnya pun tidak dipatok. Para pengusaha hanya diminta untuk mengganti biaya transportasi petugas yang berkunjung ke lapangan. Para petugas juga tidak diperkenankan untuk meminta fasilitas penjemputan karena mereka memiliki kendaraan operasional.
"Tidak boleh ada penentuan tarif. Kalau diminta Rp250 ribu per orang itu masuk kategori pungli. Nanti kami akan sanksi petugasnya," sambungnya.
Pelayanan pembuatan Pertek pun memiliki tenggat waktu. Kementerian ATR/BPN Bontang mengaku pengurusan itu hanya memakan waktu selama 14 hari kerja.
"Kalau terlambat kinerja kami akan disorot dan itu tidak boleh. Silakan lapor kalau ada kendala ke hotline kami," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha di Bontang mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar dari oknum pegawai Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bontang setiap melakukan kunjungan lapangan.
Salah satu pengusaha lokal di Bontang ini mengaku dirinya hendak mengurus perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kemudian, petugas BPN Bontang mewajibkan pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai salah satu syarat.
Pengusaha kemudian mengajukan permohonan agar BPN melakukan kunjungan lapangan. Kendati demikian, para petugas justru meminta untuk dijemput dari kantor mereka.
Kala itu, petugas BPN berjumlah lima orang dijemput dan melakukan pengecekan lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, rupanya petugas meminta biaya akomodasi.
"Saya suruh staf kasih Rp150 ribu. Tapi petugas minta Rp250 ribu per orang. Ini sudah kebangetan. Mereka sampai lima orang, kami harus keluarkan uang yang banyak hanya untuk mereka," ucap salah seorang pelaku usaha.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: