•   27 April 2024 -

Bukan Denda Uang, Pemkot Bakal Sanksi Pelanggar Tanpa Masker Menyapu Jalanan

Bontang - Asriani
12 Agustus 2020
Bukan Denda Uang, Pemkot Bakal Sanksi Pelanggar Tanpa Masker Menyapu Jalanan Ilustrasi kenakan masker di keramaian/int

KLIKKALTIM.COM -- Pemkot Bontang tengah menyiapkan sanksi bagi warga yang beraktivitas di luar tanpa mengenakan masker.

Sanksi itu akan tertuang di Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bontang. Rencananya dalam waktu dekat aturan ini sudah bisa diterapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda), Aji Erlynawati mengatakan jenis sanksi yang diberikan bukan berupa denda, seperti di Samarinda.

Melainkan sanksi sosial. Bentuknya masih  dirumuskan. Semisal, menyapu jalanan sepanjang 1 kilometer. Pun ini masih berupa usulan. Belum final.

Draft Peraturan Wali Kota sudah digodok. Sudah rampung. Hanya sisa persetujuan Wali Kota lagi. "Yah kita koordinasi dulu dengan Wali Kota, karena beliau memang akhir-akhir ini sibuk," ujar Sekretaris Daerah, Aji Erlynawati saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).

Sanksi sosial dianggap paling masuk akal ketimbang diganjar hukuman denda. Apalagi saat kondisi sekarang. Yang ekonomi tumbuh sangat pelan.

Setiap pelanggar aturan akan diberi sanksi secara bertahap. Tak langsung menyapu jalan.

Mula-mula ditegur petugas. Jika kedapatan lagi ditegur lagi. Tapi yang tegur polisi.  Klimaksnya baru sapu jalan. Supaya jera.

"Yah nanti leading sektornya tetap Dinas Kesehatan," ungkap Aji.




TINGGALKAN KOMENTAR