•   28 April 2024 -

Kriminal Bontang

Coba Kabur saat Ketahuan Bawa 1 Poket Besar Sabu, Pengedar Asal Guntung Diringkus Polisi

Bontang - M Rifki
21 Oktober 2023
Coba Kabur saat Ketahuan Bawa 1 Poket Besar Sabu, Pengedar Asal Guntung Diringkus Polisi Tersangka berinisial OA (22) warga Kelurahan Guntung ditangkap polisi/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Pemuda asal Kelurahan Guntung berinisial OA (22) berhasil diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan sabu, Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka ini diringkus tepat di pinggir Jalan Pupuk Raya menuju Kelurahan Guntung. 

Informasi awal didapat dari masyarakat. Dimana tersangka ini baru saja mendapat sabu itu dari seseorang. 

Saat dihentikan, tersangka juga sempat berusaha kabur. Tetapi dengan sigap polisi langsung meringkus tersangka. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Perum BSD Bontang, Ternyata Residivis

Setelah itu polisi langsung melakukan penggeledahan. Didapat 1 poket sabu besar dengan berat 15,37 gram. Sabu itu disimpan di dalam kemasan pengharum ruangan. 

"Tersangka mengaku dapat sabu dari seseorang. Ini masih kami dalami. Dia pengedar dan memang sudah masuk radar target operasi polisi," kata M Yazid, Sabtu (21/10/2023). 

Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Seperti 1 unit motor beat, 1 ponsel, dan bungkusan pengharum ruangan. 

Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka terancam maksimal penjara bisa 20 tahun," pungkasnya.

Baca juga: 2 Warga Kanaan Dicokok usai Beli Sabu di Telihan




TINGGALKAN KOMENTAR