•   10 September 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dewas Bongkar Sengkarut Anak Usaha Perumda AUJ, Tak Pernah Setor Dividen

Bontang - M Rifki
10 September 2026
 
Dewas Bongkar Sengkarut Anak Usaha Perumda AUJ, Tak Pernah Setor Dividen Ilustrasi KM Bontang Express 2

BONTANG – Anak perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda AUJ) Bontang sejauh ini masih berkutat dengan berbagai persoalan pengelolaan bisnis. Kondisi tersebut menjadi salah satu pemicu anak usaha tak pernah menyetor dividen. 

Saat ini perusahaan pelat merah itu telah memiliki 6 anak perusahaan. Diantaranya PT Bontang Berkah Jaya (BBJ), PT Jasa Amanah Bontang (JAB), PT Bontang Karya Utamindo (BKU), PT Bank Bontang, PT Bontang Transport, dan PT Laut Bontang Bersinar (LBB). Dari keseluruhan anak perusahaan tersebut, saat ini hanya tiga yang masih beroperasi, yakni PT Laut Bontang Bersinar (LBB), PT Bontang Karya Utamindo (BKU), dan Bank Bontang.

Dewas Perumda AUJ, Deddy Haryanto, menyebut tiga anak usaha yang kini masih berjalan pun diterpa sengkarut persoalan. Mulai dari pengeloaan bisnis hingga administrasi. Misalnya PT LBB yang hingga kini masih bergelut dengan penyelesaian hutang bisnis. 

Sementara itu, Bank Bontang diterpa kesulitan karena minimnya modal inti. Setidaknya perusahaan tersebut harus memiliki  modal utama sebesar Rp16,5 miliar untuk memenuhi kualifikasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Syarat itu bisa dipenuhi jika bisa menggandeng BankKaltimTara sebagai mitra kerja sama bisnis antar pengelolaan keuangan. 

"Dari semua anak usaha, belum ada yang setor deviden. Makanya Perumda AUJ seret juga pendapatannya. Ini yang ingin kami benahi," ucap Deddy. 

Selain persoalan pengelolaan bisnis, Dewas menyebut belum adanya aturan baku mengenai pembagian dividen menjadi salah satu kendala anak perusahaan tak memberikan dividen kepada Perumda AUJ. 

“Maka dari itu kami akan ajukan revisi perda, untuk memasukkan persentase bagi deviden," sambungnya. 

Tak sampai di situ, pihaknya juga menilai bahwa inisiatif anak perusahaan untuk berkoordinasi dengan Perumda AUJ masih sangat minim. Padahal langkah itu diperlukan untuk kemajuan bisnis, terutama pada saat mengambil keputusan penting. Belakangan baru diketahui bahwa ada ketidakharmonisan antara Direktur dan anak perusahaan. Menurutnya bisnis Perumda AUJ akan terus tersendat jika persoalan ini tak segera dibereskan. 

"Jadi masalahnya kompleks. Maka dari itu saya coba evaluasi satu per satu. Hubungan baik akan menghasilkan bisnis yang bagus," katanya.
Langkah Penyelamatan Perumda AUJ 

Dedy mengatakan bahwa Perumda AUJ telah memiliki Code of Corporate Governance (COCG) yang menjadi pedoman mutlak untuk dijalankan anak perusahaan.  Dewas juga telah memerintahkan Direktur Perumda AUJ untuk menyurati seluruh anak perusahaan agar mencatat aset dari penyertaan modal yang tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke Perusda Aneka Usaha dan Jasa.

Selama ini, Perumda AUJ diketahui tidak pernah melakukan inventarisasi aset karena semua tercatat sebagai milik anak usaha. Misalnya SPBN, kapal roro, dan kendaraan di setiap anak usaha.
"Ini kami mau inventarisasi semua. Harusnya semua tercatat milik Perumda sebagai induknya. Dalam waktu dekat akan kami rampungkan," tuturnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR