•   18 May 2024 -

Jebol Pagar, 2 Maling Kabel Tembaga Perusahaan Ditangkap

Bontang - M Rifki
30 Mei 2022
Jebol Pagar, 2 Maling Kabel Tembaga Perusahaan Ditangkap Dua orang pemuda warga Loktuan ini harus meringkuk di penjara usai kedapatan mencuri tembaga di kawasan industri/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Dua orang warga Kelurahan Loktuan harus diboyong ke kantor polisi usai kedapatan mencuri kabel milik perusahaan. 

Modus operandi mereka dengan membobol pagar untuk mengambil tembaga. Aksinya diketahui penjaga keamanan di Jalan Pinisi 7 Kelurahan Guntung pada, Senin (30/5/2022) sekira pukul 12.00 Wita. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, tersangka pertama berinisial SAS (32) dan tersangka kedua berinisial A (21) bekerja sama untuk mencuri tembaga di wilayah PT Kaltim Said Barito Soda Kimia (KSB). 

Kejadian bermula saat petugas keamanan melihat pagar jebol. Kemudian memanggil rekan untuk menelusuri dan mencari apa penyebabnya. 

Tak disangka, pagar yang jebol itu menjadi pintu keluar bagi 2 orang pencuri. Mereka kedapatan tengah memikul tembaga menuju keluar pabrik. 

"Tersangka bersekongkol untuk mencuri. Namun belum sempat kabur dia ditangkap petugas di sana," kata Iptu Mandiyono dalam siaran persnya, Selasa (31/5/2022). 

Akibat pencurian tersebut perusahaan mengalami kerugian Rp 5 Juta rupiah. Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bontang Utara. 

Akibatnya tersangka dijatuhkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. "Ancaman penjara minimal 7 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR