Kejari Bontang Gelar Koordinasi Penanganan Perkara Pidana Militer, Hadirkan Aspidmil Kejati Kaltim
Kejaksaan Negeri Bontang menggelar rapat koordinasi teknis penanganan perkara pidana militer pada Kamis (5/11/2026) pagi (Klik Kaltim).
BONTANG – Kejaksaan Negeri Bontang menggelar rapat koordinasi teknis penanganan perkara pidana militer pada Kamis (5/11/2026) pagi.
Kegiatan ini menghadirkan langsung Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kolonel Cpm Raden Tri Cahyo Budi.
Dalam sambutannya, Kolonel Raden berharap jajaran Kejari Bontang dapat memahami tugas dan fungsi bidang Pidana Militer, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan unsur militer.
Pembentukan bidang Pidana Militer di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan TNI dalam penanganan tindak pidana.
Keberadaan Aspidmil di lingkungan Kejati mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satunya melalui Pasal 24A yang mengatur tugas koordinasi teknis penuntutan dan penanganan perkara koneksitas bersama aparat penegak hukum militer.
"Saya berharap secara bertahap seksi Pidana Militer ini bisa juga ada di tingkat Kejaksaan Negeri Kota. Keberadaannya jelas untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan maksimal," ucap Kolonel Cpm Raden Tri Cahyo Budi.
Lebih lanjut, pelaksanaan tugas Aspidmil juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI serta diatur lebih teknis dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut, tugas Aspidmil di antaranya meliputi pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, hingga proses penyerahan dan penutupan perkara.
Selain itu, Aspidmil juga memiliki kewenangan dalam penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, serta eksaminasi.
"Penanganan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta penanganan perkara lain yang menjerat personel militer," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Beni Putra melalui Kasi Datun Faris Almer Romadhona mengatakan, arahan dan koordinasi yang dilakukan Aspidmil Kejati Kaltim menjadi bentuk penguatan sinergi dalam penanganan perkara pidana militer.
Menurutnya, kehadiran Aspidmil memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai tugas dan fungsi bidang Pidana Militer di lingkungan Kejati Kaltim.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kodim 0908 Bontang, Batalyon Arhanud 7 ABC, Subdenpom, serta TNI Angkatan Laut.
" Semoga koneksitas tindak pidana peradilan umum dan pidana militer dapat berjalan dengan baik," ucap Faris.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: