•   25 April 2024 -

Pejabat yang Ketangkap Narkoba Diberhentikan Sementara, Gaji Dipangkas 50 Persen

Bontang - M Rifki
30 Mei 2022
Pejabat yang Ketangkap Narkoba Diberhentikan Sementara, Gaji Dipangkas 50 Persen Oknum pejabat Pemkot Bontang harus menjalani masa penahanan di Mako Polres Bontang akibat kedapatan konsumsi narkoba/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada oknum ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. 

Kepala BKPSDM Sudi Priyanto mengatakan, sanksi pemberhentian sementara itu didasari oleh adanya surat penahanan dari kepolisian atas oknum pejabat Pemkot Bontang berinisial AMT beberapa waktu lalu. 

Klik Juga : Pejabat Pemkot Bontang Ketangkap Basah Konsumsi Sabu

"Kita sudah mendapat salinan surat penahanan. Setelah itu tim pertimbangan hukum disiplin memutuskan pemberhentian sementara kepada AMT," kata Sudi saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022). 

Selanjutnya, pemberhentian sementara tidak mutlak mencabut status ASN dari AMT. Karena keputusan final baru akan dilakukan ketika ada hasil dari persidangan. 

Walhasil dilanjutkan Sudi, pada bulan depan AMT hanya akan mendapat gaji sebanyak 50 persen saja. Hal itu dikarenakan oknum ASN harus menjalankan masa penahanan sembari menunggu persidangan dan tidak ada aktivitas bekerja. 

Klik Juga : Pejabat Ketangkap Sabu, BW Usul Buat Program Pemberantasan Narkoba

Selain itu, AMT juga tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Serta jabatan yang ada sudah di non aktifkan.

"Konsekuensi dari pemberhentian sementara pada bulan berikutnya hanya mendapat gaji 50 persen saja. Karena tidak ada aktifitas selama penahanan. Ini hanya keputusan sementara," sebutnya. 

Diketahui, terlibatnya AMT dalam kasus penyalahgunaan narkoba menjadi tambahan keterlibatan ASN menjadi 3 orang.

Sanski pemberhentian sementara ini kali kedua dijatuhkan untuk oknum pegawai yang terjerat narkoba. Sebelumnya, sopir bus milik Pemkot Bontang juga menerima sanksi serupa. 




TINGGALKAN KOMENTAR