Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di PPI Tanjung Limau, Dibayar Pakai Sabu
KLIKKALTIM.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus satu tersangka kasus peredaran narkoba berinisial SU (32) warga Kelurahan Bontang Baru, Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka diringkus di dekat Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau.
Informasi awal polisi mendapat aduan dari warga dan langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian ke tersangka Su.
Baca juga: Diadukan Warga, Pengedar Sabu di Tanjung Laut Berhasil Dibekuk Polisi
Usai dibuntuti dari belakang, polisi langsung memberhentikan tersangka yang sedang menggunakan motor. Namun saat ingin diberhentikan, tersangka ingin kabur dengan menambah kecepatan motornya.
Polisi cepat menghalang dan tersangka sempat tersungkur dari motornya. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapat 9 poket sabu siap edar dengan berat 2,90 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
"Tersangka mengaku diminta mengedarkan sabu oleh orang yang tidak dikenal. Dia dapat imbalan 2 poket untuk dikonsumsinya setelah berhasil menjual sabu itu," kata Yazid kepada awak media.
Setelah diinterogasi tersangka sehari-hari berprofesi sebagai pekerja swasta. Dia biasanya menjual sabu ke kalangan umum.
Saat ini polisi masih melakukan penelusuran pemasok sabu untuk SU berdasarkan bukti komunikasi melalui ponsel.
"Kami masih telusuri dari mana sabu itu didapat. Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Bontang," sambungnya.
Baca juga: IRT di Loktuan Tertangkap Edarkan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Selain sabu polisi juga menyita kendaraan tersangka, dan 1 ponsel miliknya. Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: