•   03 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pria yang Kepergok Cabuli Anak Temannya di Kamar Mandi Kini Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Bontang - M Rifki
02 Oktober 2026
 
Pria yang Kepergok Cabuli Anak Temannya di Kamar Mandi Kini Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara Ruangan pemeriksaan Mapolsek Bontang Utara. (Klik Kaltim)

BONTANG – Pria berusia 62 tahun yang sempat diamankan warga pada Rabu (30/9/2026) malam ditetapkan sebagai tersangka setelah ketahuan mencabuli anak dari temannya sendiri.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah orang tua korban melapor ke pihak berwajib.

Kemudian, polisi melakukan visum di rumah sakit untuk mendapatkan bukti medis.

"Sudah kami tetapkan tersangka. Sekarang ditahan dan diproses hukum," ucap AKP Lukito.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku khilaf dan ingin melampiaskan hasratnya kepada anak korban yang merupakan anak dari rekannya sendiri.

Kejadian bermula saat pelaku dan ayah korban sedang asyik pesta minuman keras jenis tuak di teras rumah. Kemudian, ayah korban kebingungan mencari keberadaan anaknya.

Dia kemudian berkeliling mencari hingga akhirnya hendak ke kamar mandi. Ayah korban terkejut saat membuka pintu kamar mandi dan mendapati pelaku berada di dalam bersama korban.

"Pelaku sudah membuka celana. Begitu juga dengan korban. Habis itu pelaku kabur dan dikejar sampai akhirnya naik ke atap. Warga sekitar menangkap dan membawa ke kantor polisi," sambungnya.

Dari rekaman atau catatan kriminal kepolisian, tersangka rupanya pernah ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena kasus tindak pidana perjudian.

Tersangka dijerat Pasal 415 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR