•   21 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pusat dan Pemprov Putus Pembayaran BPJS, 15 Ribu Warga Bontang Terancam Tak Bisa Berobat Gratis

Bontang - M Rifki
21 Juli 2026
 
Pusat dan Pemprov Putus Pembayaran BPJS, 15 Ribu Warga Bontang Terancam Tak Bisa Berobat Gratis Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni ditemui usai menggelar rapat dengan perwakilan perusahaan.

BONTANG – Pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim memutus pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan karena alasan efesiensi anggaran. Imbasnya, 15 ribu warga Bontang terancam tak lagi mendapatkan layanan berobat gratis.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menjelaskan bahwa pusat dan Pemprov tak lagi menanggung iuran warga yang masuk di desil 1 hingga 5 terhitung sejak Agustus 2026. Ironisnya, masyarakat yang masuk dalam kategori tersebut diklasifikasikan sangat miskin hingga lapisan bawah kelas menengah. Rata-rata mereka bekerja sebagai pedagang keliling, tukang bangunan, hingga pekerja harian lepas yang masuk dalam kriteria Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Kasihan masyarakat. Padahal mereka itu membutuhkan perlindungan,” kata Neni, Selasa (21/7/2026).

Mengacu dari data yang dimiliki KlikKaltim, total PBI pemerintah pusat untuk Kota Bontang di 2026 berjumlah 26.899. Jika dikurangi 15 ribu, maka pusat hanya mengakomodir 11.899 jiwa hingga Desember 2026 mendatang.

Neni berterus terang bahwa Pemkot tak mampu menanggung beban tersebut karena sedang mengalami tekanan fiskal. Terlebih, Pemkot telah mengalokasikan anggaran Rp24 miliar untuk program PBI yang mengakomodir 56.786 jiwa.

Untuk menanggung premi 15 ribu warga yang telah dicoret, maka Pemkot harus menyediakan anggaran tambahan Rp2,8 miliar untuk pembayaran premi selama 5 bulan ke depan. Pasalnya, premi peserta BPJS untuk kelas III sebesar Rp37.800/bulan.

“Informasi pemutusan iuran ini kami dapat mendadak,” ungkapnya.

Pemkot Minta Bantuan Perusahaan

Sebagai solusi atas persoalan ini, Pemkot meminta 30 perusahaan ikut berpartisipasi membayar premi dengan skema patungan. Berdasarkan skema tersebut, pemkot menanggung premi Rp 17.800/jiwa. Sementara perusahaan menanggung sisanya sebesar Rp20 ribu/jiwa. Masing-masing perusahaan diproyeksikan membantu menanggung iuran sekitar 500 jiwa.

"Kalau kita sepenuhnya menanggung, kita tidak mampu. Makanya perusahaan diminta untuk meng-cover setengahnya," ujar Neni.

Neni mengatakan, perusahaan nantinya dapat menyalurkan bantuan iuran secara langsung melalui BPJS Kesehatan. Jika setiap perusahaan menanggung 500 peserta, kebutuhan iuran yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp10 juta per bulan untuk masing-masing perusahaan.

"Pemkot Bontang hanya bisa menyiapkan sekitar Rp1,3 miliar. Sisanya sekitar Rp1,5 miliar diharapkan bisa ditanggung perusahaan. Ini hitungannya untuk kebutuhan selama lima bulan ke depan," katanya.

Neni juga menegaskan bahwa seluruh Rumah Sakit diminta tidak menolak pasien. Karena hak warga negara dalm bidang kesehatan masih tetap dalam tanggungan negara.

"Kami koordinasi terus dengan BPJS. Mencarikan solusi. Sementara mereka masih tetap bisa berobat di Rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat 1. Tidak boleh ada yang ditolak," sambungnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR