Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Bontang, Mayoritas Diselundupkan ABK dan Dari Kelontong
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bontang Candra.
BONTANG – Bea Cukai Kota Bontang telah menyita sebanyak 168.600 batang rokok dan 254 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hingga 22 September 2026.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bontang Candra mengatakan, mayoritas operasi penyitaan didapat di tempat penjualan kelontongan serta barang yang dibawa oleh anak buah kapal (ABK).
Dari hasil sitaan itu, Bea Cukai menaksir nilai mencapai Rp307 juta. Dengan perhitungan kerugian negara akibat tidak membayar cukai senilai Rp206 juta.
"Angka ini meningkat dari sebelumnya. Bahkan kerugian negara juga lebih tinggi. Kami banyak temukan di toko kelontongan atau yang dibawa oleh ABK," ucap Candra.
Lebih lanjut, Bea Cukai dan tim terpadu akan lebih intensif melakukan razia atau penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal tanpa cukai.
Terutama di kawasan pintu masuk laut, baik pelabuhan sektor industri maupun pelabuhan umum yang terletak di Loktuan.
"Kami juga membuka layanan aduan masyarakat. Kalau ada mengetahui lokasi, silakan lapor," sambungnya.
Rencananya, barang bukti hasil sitaan ini akan dimusnahkan pada Oktober 2026 mendatang. Bahkan, dari informasi yang diterima, dalam agenda pemusnahan itu akan turut dihadiri Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur.
"Kami akan agendakan segera. Nanti akan dimusnahkan dan dipublikasi," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: