•   28 August 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Preman Sok Jago Berulah, Ancam Pakai Sajam dan Aniaya Pasangan yang Nongkrong di Tepi Sungai Gunung Elai

Bontang - M Rifki
28 Agustus 2026
 
Preman Sok Jago Berulah, Ancam Pakai Sajam dan Aniaya Pasangan yang Nongkrong di Tepi Sungai Gunung Elai Tersangka diamankan di kantor polisi (Ist).

BONTANG – Pemuda berinisial ARM (26) ditangkap polisi usai dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam pada Selasa (25/8/2026) lalu di Jalan Sawi, tepi Sungai, Kelurahan Gunung Elai.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, awalnya tim Unit Reaksi Cepat (URC) menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Penyidik menerangkan, awal mula kejadian penganiayaan terjadi saat tersangka mendatangi korban yang sedang berpacaran di pinggir sungai.

Kemudian, tersangka mendatangi pasangan tersebut dan mengajak korban berkelahi. Emosi tersangka semakin memuncak karena dalam kondisi mabuk atau mengonsumsi minuman keras.

"Saat datang dia mengajak kelahi pasangan sejoli yang merupakan korban. Kepala korban dipukul. Bahkan sang perempuan juga ikut didorong karena mau melerai," ucap AKP Putu melalui Kanit Tindak Pidana Umum Ipda Markus Sihotang.

Tim URC bergerak cepat. Dalam tempo tiga jam, tersangka langsung diamankan. Setelah diamankan, polisi memeriksa rekam jejak tindak pidananya.

Ternyata, tersangka sudah dua kali dipenjara karena kasus pencurian pada 2020 dan 2025 lalu.

Polisi juga mendapati senjata tajam dari tangan tersangka yang digunakan untuk mengancam korban. Jenis senjata tajam yang dibawa ialah pisau dapur.

Atas insiden tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bontang untuk diproses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis.

Ia dikenakan Pasal 466 ayat (1) atau Pasal 307 ayat (1) atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman penjara maksimal tujuh tahun lamanya," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR