•   02 May 2024 -

Sabu dari Lapas Bayur Samarinda Diedarkan 2 Pria Loktuan

Bontang - M Rifki
18 Juli 2022
Sabu dari Lapas Bayur Samarinda Diedarkan 2 Pria Loktuan Dua orang tersangka kini diamankan Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya/ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba kembali mengungkap dua tersangka jaringan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Loktuan pada, Senin (18/7/2022) sore.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, ada dua tersangka pengedar sabu yang diamankan. 

Klik Juga : Loktuan Didapuk Jadi Kampung Tangguh Narkoba

Penangkapan tersangka berinisial Rn (28) di rumahnya di Kelurahan Loktuan. 

Sebelum ditangkap polisi sudah lebih dulu mengintai pelaku sejak, Minggu (17/2022). Saat dipastikan informasinya, petugas langsung menggerebek rumah pelaku. 

Hasilnya ditemukan satu poket sabu siap edar. 

"Setelah itu dibawa ke rumah dan kembali didapat sebanyak 6 poket. Dengan berat kotor 7,16 gram. Baru kita interogasi, muncul satu nama pemasok nya dan langsung dikembangkan," kata AKP Tatok Tri Haryanto, Selasa (19/7/2022). 

Klik Juga : Bandar Pemasok Sabu ke Kakak-Adik di Loktuan Diringkus

Selanjutnya, polisi bergerak untuk menangkap jaringan Rn yang merupakan rekannya berinisial Lk (33).

Rumah tersangka kedua tidak terlalu jauh dari TKP sebelumnya dan masih berada di Kelurahan Loktuan. 

Benar saja dari tangan Lk berhasil didapat dua poket sabu. Polisi pun langsung melakukan interogasi dan menjurus kepada pemasok atau bandarnya. 

Pengakuan tersangka dia memesan dari salah satu tahanan yang berada di Lapas Bayur Samarinda yang berinisial A. 

Sabu dipesan melalui pesan singkat kemudian paket diantar ke lokasi. 

 Pengakuan mereka barang pesanan terakhir pada (15/7) kemarin sebanyak dua bal atau berat 100 gram. Pengambilan waktu itu di samping Hotel Akbar Jalan Imam Bonjol. 

Setelah barang berada di tangan Lk dia pecah dua untuk diedarkan dengan orang yang memesan. Jadi dua tersangka ini mendapat jatah 1 bal untuk dijual dan dipasarkan kepada nelayan serta para pekerja industri. 

"Jadi dalam waktu 3 hari ini dia hampir menghabiskan penjualan sabunya seberat 50 gram sabu. Target pembelinya mulai dari nelayan dan pekerja perusahaan," sambungnya. 

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres dengan barang bukti 9 poket sabu siap edar dengan berat 7,5 gram. Selain itu didapat juga uang tunai Rp 700 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba. 

Kemudian ada juga didapat dua alat penghisap sabu, Tiga unit HP untuk transaksi, dan satu buah timbangan digital. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya




TINGGALKAN KOMENTAR