Terkait Kasus Korupsi Eks Kepala BGN, Kajari Bontang Panggil Seluruh Penyelenggara MBG
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy.
BONTANG - Kejaksaan Negeri Bontang menjadwalkan pemanggilan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bontang. Pemanggilan itu berdasarkan perintah Kejaksaan Agung RI pasca pengungkapan kasus tindak pidana korupsi mantan kepala BGN Dadan Hindiyana dan dua mantan wakilnya.
Kepala Kejari Bontang Beni Putra melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy mengatakan pengambilan keterangan masih bersifat umum. Mulai dari berkas perizinan, penyelenggara keuangan, serta teknis pendistribusian MBG. Pengumpulan keterangan ini untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada pelanggaran. Informasi yang dikumpulkan akan diteruskan ke Kejagung RI.
"Benar ada instruksi untuk mengumpulkan penyelenggara dapur. Mereka akan dimintai keterangan dalam waktu dekat," ucap Fajarudin kepada Klik Kaltim, Kamis (2/7/2026).
Selain memintai keterangan pelaksana, Kejari Bontang juga akan melakukan survei ke setiap dapur. Tujuannya untuk memastikan seluruh keterangan sesuai fakta di lapangan.
"Pengumpulan keterangan dulu. Kemudian survei ke dapur," sambungnya.
Berdasarkan data terakhir, saat ini telah berdiri 22 dapur SPPG di Bontang. SPPG itu tersebar di 3 kecamatan dengan total penerima manfaat sebanyak 41.121 orang.
Di Kecamatan Bontang Utara ada total 9 dapur dengan melayani total 18.263 orang. Di Bontang Selatan ada 9 dapur dengan total penerima manfaat 15.286. Kecamatan Bontang Barat ada 4 fapur dengan total penerima manfaat 7,212 orang.
Klik Kaltim berusaha mengkonfirmasi Kepala Regional SPPG Bontang Surya Dwi Saputra namun hingga berita ini terbit belum mendapatkan respon.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya (Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung) sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Total ada enam tersangka, termasuk pihak swasta dan yayasan.
Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan tata kelola program MBG. Para pimpinan BGN diduga memberikan perlakuan khusus atau "karpet merah" kepada yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) tertentu yang terafiliasi dengan mereka. Padahal, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat.
Penyidik juga menemukan praktik pengelembungan harga (mark up) pengadaan barang yang merugikan negara. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: