•   29 April 2024 -

DPRD Kaltim Bakal Adopsi Tata Cara Penyusunan Perda Yogyakarta

DPRD Kaltim - M Rifki
12 April 2021
DPRD Kaltim Bakal Adopsi Tata Cara Penyusunan Perda Yogyakarta Ketua Pansus Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda DPRD Kaltim Jahidin, Senin (12/4/2021).

KLIKKALTIM - Pansus Pembahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda DPRD Kaltim Jahidin Siruntu melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu. 

Hal tersebut dikatakan secara langsung oleh Jahidin saat ditemui di Lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim, Senin (12/4/2021). “Pansus ini sudah berjalan, kemarin kita studi banding ke DPRD DIY,” ucapnya.

Kata Jahidin, DPRD DIY sudah ada perdanya. Hanya saja perda ini tinggal diadopsi ke daerah, tentu ada kesamaan yang sifatnya memang perintah dari peraturan pemerintah (PP) itu. “Yang membedakan hanya kearifan lokal dan situasi pemeriksaan kita. Di sana kita dapat perdanya, mereka sudah punya perda. Jadi yang sudah ada perda terkait dengan pansus ini rata-rata di sumatera, namun kita kemarin ke Yogyakarta juga sudah ada,” jelas politikus PKB ini.

Disinggung awak media apakah Kaltim ini termasuk lambat, ia menjelaskan bahwa hal itu dikarenakan arahan dari pemerintah, jadi memang baru akan dibuat. “Kita memang terlambat, tapi di tiap-tiap daerah itu yang ada baru di sumatera termasuk DIY,” paparnya.

Ia juga menerangkan jika tidak ada hal baru, karena draf sudah ada tinggal mengharmonisasikan ke daerah saja. Tentu yang berbeda hanya kearifan lokal masing-masing. “Tidak ada hal baru, kita hanya menyesuaikan saja. Mungkin di dalam draf itu ada yang kita kurangi, terutama rangkapnya disempurnakan mana yang belum sesuai. Kan ini berdasarkan perintah presiden, karena kita tidak boleh menyusun yang bertentangan dengan hirarki lebih tinggi,” urainya.

Tahap selanjutnya yang akan dilakukan Jahidin yaitu melakukan perjalanan dinas ke daerah-daerah lain untuk mencari perbandingan. Targetnya diharapkan cepat selesai agar tidak diperpanjang. “Tepat waktu tiga bulan supaya biaya ringan dan pemerintah cepat memanfaatkan, ke depan kita juga akan undang pihak-pihak terkait. Setelah matang penggarapannya, kita akan adakan uji publik. Kita undang semua untuk memberikan masukan untuk kesempurnaan daripada penyusunan perda itu,” tegasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR