•   15 September 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

PLN Lakukan Pemadaman; Dewan Ingatkan Hak Pelanggan, Bisa Dapat Kompensasi

Kaltim - M Rifki
15 September 2026
 
PLN Lakukan Pemadaman; Dewan Ingatkan Hak Pelanggan, Bisa Dapat Kompensasi Anggota DPRD Bontang Nursalam (Klik Kaltim).

BONTANG - Anggota DPRD Bontang Nursalam menyebut Perusahaan Listrik Negara (PLN) melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Pasal 19, tertuang konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang diterima akibat pemadaman bergilir.

Politisi Golkar ini juga mengaku PLN turut melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, terutama Pasal 29 Ayat 1.

Dalam aturan tersebut menyatakan konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

"PLN harus tanggung jawab. Mereka melanggar, jelas dalam aturan ada. Warga bisa lapor dan dapat kompensasi," ucap Nursalam.

Menjawab hal itu, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Kota Bontang, Luddie Wied Hardono, mengaku siap bertanggung jawab atas pelanggaran yang ada.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2026 tertuang besaran kompensasi yang diberikan secara bertingkat sesuai kelebihan durasi gangguan.

Semakin lama pemadaman terjadi, semakin besar pula kompensasi yang diterima pelanggan. Besarannya bahkan dapat mencapai 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum dalam kondisi tertentu.

"Kompensasi ini diberikan kepada seluruh pelanggan terdampak dan pada prinsipnya tidak memerlukan pengajuan klaim secara individual," terang Luddie.






TINGGALKAN KOMENTAR