•   26 April 2024 -

Abang Gondrong di Santan Ulu Aniaya Lalu Ancam Istri Pakai Badik, Berakhir di Jeruji Besi

Kutai Kartanegara - Redaksi
22 Februari 2023
Abang Gondrong di Santan Ulu Aniaya Lalu Ancam Istri Pakai Badik, Berakhir di Jeruji Besi Tersangka Ag diamankan pihak kepolisian setelah menganiaya dan mengancam istrinya. (ist)

KLIKKALTIM - Abang gondrong yang tinggal di RT 20 Desa Santan Ulu, Marang Kayu, Kutai Kartanegara begitu perkasa saat mengancam istrinya dengan sebilah badik. Namun kini si Abang tak berdaya, karena terkulai di balik jeruji besi setelah diamankan polisi. 

Abang Gondrong yang bernisial Ag (42) itu diringkus jajaran Polres Marangkayu, Senin (20/2/2023) pukul 17.30. Dia dilaporkan oleh istrinya sendiri, setelah melakukan penganiayaan hingga mengancam istrinya dengan sajam, Sabtu (18/2/2023) lalu. 

Baca juga: Aniaya Korban yang Dituding Jadi Pelakor, Perempuan di Santan Ulu Ditangkap Polisi

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Iswanto mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama suami sedang menonton televisi di ruang tamu. Kemudian anak pertama mereka membuatkan adiknya susu. Saat dotnya terjatuh, sang suami pun naik pitam. Dia lantas membuang dot tersebut ke jendela.

“Lalu pelaku menginjak bagian pundak kiri istrinya,” katanya.

Tak berhenti sampai di situ, Ag juga melakukan pengancaman menggunakan badik. Saat korban bergegas pergi meninggalkan rumah bersama anak-anaknya, tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban dan keluarganya. 

“Dia teriak-teriak kalau tidak bisa bunuh korban, maka keluarganya yang akan dibunuh, sembari bawa badik dia ngomong begitu,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Dia dijerat pasal 351 jo 53 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Asik Berjudi 4 Warga Muara Badak Ditangkap Polisi 




TINGGALKAN KOMENTAR