•   28 April 2024 -

Palsukan Ijazah SD dan SMP, Kades Markati Marangkayu Dipenjara

Kutai Kartanegara - M Rifki
06 Januari 2024
Palsukan Ijazah SD dan SMP, Kades Markati Marangkayu Dipenjara Tersangka pemalsuan Ijazah SD dan SMP berinisial He (49) / M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Kepala Desa aktif di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara melepas kursi empuknya usai terjerat kasus ijazah palsu.

Kapolres Bontang Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka berinisal He (49) harus ditahan setelah 1 tahun menjabat. Tepatnya pada (12/7/2022) silam.

Pelaku diketahui memanipulasi dokumen ijazah Sekolah Dasar dan SMP. Dimana setelah dilakuka  proses penyelidikan oleh Polres Bontang ternyata lampiran surat keterangan peganti ijazah asli itu merupakan palsu.

Setelah dicek ke sekolah yang menerbitkannya pun dibenarkan tersangka hanya mencatatut tandatangan saksi.

"Kami tangkap dan tahan oknum Kades Markati Kecamatan Marangkayu karena lampirkan dokumen palsu," kata Iptu Hari kepada Klik Kaltim, Sabtu (6/1/2024).

Lebih lanjut, penyidik menetapkan He tersangka juga berdasarkan alat bukti yang kuat. Seperti seluruh berkas persyaratan di Pilkades hingga lampiran dokumen dalam pemenangannya.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Modusnya diketahui He terpaksa memalsukan Ijazah karena berkas aslinya hilang.

Polisi juga sudah memeriksa 10 saksi yang bersangkutan dengan kasus tersebut. Tersangka menggunakan tanda tangan palsu saksi yang merupakan kepala sekolah.

"Sekarang polisi sudah tangkap dan di Mapolres Bontang" ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana tentang pidana Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak.

"Ancaman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR