•   17 May 2024 -

Balita 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Pemilik Botol Bekas Bong Terancam 10 Tahun Penjara

Samarinda - Redaksi
13 Juni 2023
Balita 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Pemilik Botol Bekas Bong Terancam 10 Tahun Penjara Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo.

N kemudian dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda guna menjalani perawatan. Setelah menjalani perawatan balita tersebut akhinya bisa sembuh.

"Di rumah sakit umum diambil tindakan opname karena dari pihak medis khawatir tentang kesehatan anak ini karena organ tubuh dipaksa untuk begadang dan tidak makan," ujar Rina.

"Kalau aktifnya masih, geraknya aktif, kalau untuk tidur sudah bisa tidur karena di rumah sakit diberikan obat. Makan dan minum juga sudah bisa."

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo mengungkapkan, jika balita berusia 3 tahun itu, sebelumnya mengkonsumsi air minum dari bekas bong sabu milik tetangganya berinisial ST (51) pada Selasa (07/06/2023).

"Yang bersangkutan (ST) tidak mengira kalau kemasan air botol yang bekas dipakai bong airnya masih memiliki efek narkoba,” katanya.

Peristiwa itu terjadi saat N bersama ibunya berkunjung ke rumah tetangganya ST. Saat berada di rumah ST, N diberi minum air putih dari botol yang diketahui ternyata bekas bong sabu.

Dari situ kemudian, polisi berhasil mengamankan ST dan telah ditetapkan tersangka, termasuk ditahan. Hasil pemeriksaan urine ST juga dinyatakan positif menggunakan sabu.

"ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin," ujarnya

Dalam kasus itu, ST dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Perlindungan Anak Ia pun terancam dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” katanya.

Baca juga: Terbongkarnya Brankas Narkoba di Universitas Negeri Makassar, Sudah Edarkan 4 Kg Narkoba




TINGGALKAN KOMENTAR