Polisi Ciduk Perempuan Pengedar Narkoba di Desa Santan Ulu, Pemasok Berhasil Kabur
Dua tersangka narkoba diamankan polisi. (Ist)
BONTANG – Polres Bontang membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, pada Senin (10/8/2026) siang kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah tim membekuk kurir narkoba berinisial MS di jalan setapak belakang Indomaret Kilometer 24, poros Bontang-Samarinda.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 gram sabu yang telah dibungkus dalam 9 paket siap edar. Pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari rekannya berinisial ME (31), seorang perempuan.
"MS ini hanya kurir. Dia mau meletakkan narkoba itu di jalan Poros Samarinda-Bontang. Tapi berhasil kami amankan," ucap AKP Larto.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke kediaman ME. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2 poket sabu dengan berat 0,84 gram yang juga siap edar.
Selain itu, polisi mengamankan timbangan digital, ponsel, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dari isi percakapan di ponsel, polisi menemukan satu pesan singkat kepada pemasok berinisial ID yang juga berdomisili di Santan Ulu. Saat hendak ditangkap, ID sudah lebih dulu melarikan diri.
"Pemasok ID ini masuk dalam perburuan tim. Dia memang pemain yang namanya juga sudah acap kali muncul saat pengungkapan narkoba," sambungnya.
Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: