•   20 April 2024 -

Siswi SD di Samarinda jadi Korban Pencabulan, Anting Emas juga Dirampas Pelaku

Samarinda - Redaksi
30 Maret 2023
Siswi SD di Samarinda jadi Korban Pencabulan, Anting Emas juga Dirampas Pelaku Polresta Samarinda menggelar konferensi pers kasus pencabulan, Selasa (28/3/2023).

KLIKKALTIM  - Seorang siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Samarinda menjadi korban pencabulan seorang pria. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil anting emas korban. 

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis mengatakan, kejadian berawal pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 06.20 Wita. Saat itu korban yang masih berusia 12 tahun berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki. Kemudian korban bertemu dengan pelaku seorang pria berusia 43 tahun --sebut saja Tole--, yang mengendarai sepeda motor dan memanggil korban. Tole mengaku minta ditemani untuk mengambil kue di puskesmas.

"Hingga akhirnya korban pun mau dan naik sepeda motor pelaku. Tetapi ternyata itu hanya modus saja, korban malah justru dibawa ke sebuah warung kosong di Loa Janan. Dalam perjalanan itu, korban diancam dibunuh, kalau berteriak," kata Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tole pun melucuti pakaian korban dan kemudian membaringkannya di lantai dengan beralaskan kain gorden. Saat itu, korban hendak menyetubuhi siswi yang tak berdaya itu, tetapi ternyata tidak bisa.

Baca juga: Biadab, Kakek di Samarinda Cabuli Cucu yang Difabel Hingga Hamil

Baca juga: Babak Baru Ibu Muda Lecehkan 17 Anak; Laporkan Balik, Ngaku Diperkosa 8 Bocah!

Akhirnya tole melakukan tindakan cabul dengan menyentuh alat vital korban. Setelah puas melampiaskan hasratnya, pelaku kembali mengancam korban, untuk tidak memberitahu orang tuanya dan tersangka pun mengambil anting emas korban.

Setelah itu tole menurunkan korban di Kawasan Loa Janan Ilir dan langsung meninggalkan korban, sedangkan korban pulang dengan berjalan kaki kerumahnya.

Baca juga : Gila! Ibu Muda Lecehkan 11 Anak, Paksa Nonton Pelaku dan Suami Begituan

Setibanya di rumah, korban menceritakan apa yang dilakukan tersangka. Karena tak terima akhirnya, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Seberang untuk di proses lebih lanjut.

Usai menerima laporan pencabulan itu, Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu baru pulang bekerja, Selasa (21/3/2023).

“Pelaku sudah kami amankan," sebutnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sibsider pasal 6c UU No.12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri di Samarinda, Ketahuan Setelah Korban Hamil




TINGGALKAN KOMENTAR