ASN di Bontang WFH karena Pencemaran Udara Makin Parah, Neni Ingatkan Jangan Malah Nongkrong di Cafe
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
BONTANG – Kualitas udara di Kota Bontang kian buruk karena kepungan kabut asap, Jumat (18/9/2026). Berdasarkan data ISPU, kualitas udara di Bontang berada di angka 150 atau status Tidak Sehat.
Polutan yang paling berpengaruh adalah partikel debu halus PM2,5, yang bisa berisiko bagi kesehatan jika terhirup. Sebab itu Wali Kota Neni Moerniaeni mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan itu tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 000.8.3/2881/ORG/2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Dalam surat tersebut seluruh ASN akan menjalani WFH sejak 17 hingga 18 September 2026.
“WFH. Semua nyawa manusia harus dijaga,” ujar Neni saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, tidak seluruh ASN diperbolehkan bekerja dari rumah. Sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan dan penanganan kondisi darurat tetap diwajibkan bekerja secara work from office (WFO).
Perangkat daerah yang dikecualikan dari kebijakan WFH di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, serta unit layanan kesehatan seperti RSUD Taman Husada dan UPT Puskesmas.
"Yang pekerja shif petugas kesehatan, Damkar, BPBD, Damkar masih tetap bekerja dalam penerapan protokol kesehatan ketat," sambungnya.
Untuk ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi target dan tanggung jawab kedinasan. Kepala perangkat daerah atau unit kerja menetapkan target kinerja bagi pegawai selama bekerja dari rumah.
ASN juga tetap wajib melakukan presensi secara online dari lokasi domisili masing-masing.
"Awas yang justru absen di cafe akan tertolak karena ketahuan. Absensi yang dilakukan dari luar lokasi domisili tidak akan disetujui," sambungnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: