DPW ARVINDO Kaltim Apresiasi Hasil Uji Bea Cukai, Vape Legal Dipastikan Bebas Kontaminasi Narkoba
Etalase vape legal yang diklaim bebas dari narkotika. (Ist)
BONTANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Kalimantan Timur mengapresiasi hasil pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memastikan produk rokok elektrik atau vape legal tidak ditemukan mengandung narkotika maupun zat terlarang lainnya.
ARVINDO Kaltim Suti Ardi menilai hasil tersebut menjadi kabar positif bagi pelaku usaha vape resmi. Sebab, produk yang dipasarkan melalui jalur legal dan telah memenuhi kewajiban cukai mendapat pengawasan dari pemerintah.
"Hasil tes itu membawa angin segar bagi pelaku usaha vape. Karena semua barang yang dijual memang legal dan bebas narkoba," ucapnya.
Diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan produk rokok elektrik yang beredar secara legal dan memenuhi kewajiban perpajakan tidak ditemukan terkontaminasi narkotika maupun zat terlarang lainnya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Djaka Kusmartata, dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL) yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cikini, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Djaka menjelaskan, salah satu pembeda antara produk vape legal dan produk bermasalah yang ditemukan mengandung narkotika adalah keberadaan pita cukai serta izin resmi dari pemerintah.
Produk yang masuk dalam rantai pengawasan Bea Cukai diwajibkan menggunakan pita cukai asli dan memenuhi ketentuan perizinan.
“Kalau yang diawasi oleh pemerintah itu pasti berpita cukai. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang kami kumpulkan hingga hari ini, tidak ada penemuan vape berisi narkoba yang ditempeli pita cukai resmi. Artinya, vape yang mengandung narkotika itu beredar melalui jalur ilegal tersendiri,” ujar Djaka.
Selain pengawasan administrasi, Bea Cukai juga telah meninjau ekosistem dan fasilitas manufaktur rokok elektrik di sejumlah kawasan industri, seperti Tangerang dan Padalarang.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memahami karakteristik teknis proses produksi, termasuk interaksi antara cairan atau e-liquid dengan perangkat pemanas (device).
Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan, perangkat untuk memanaskan cairan nikotin legal memiliki spesifikasi fisik dan mekanisme berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk mengonsumsi cairan narkotika.
Cairan nikotin resmi umumnya menggunakan perangkat dengan inti kapas (cotton core) yang disesuaikan dengan tingkat kerapatan tertentu.
Sementara itu, cairan zat terlarang disebut memerlukan sistem tertutup (closed system) berbasis keramik (ceramic core), serta pengolahan khusus di laboratorium ilegal.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pengawasan terhadap produk rokok elektrik yang beredar di pasaran.
Meski demikian, Bea Cukai mengimbau pelaku industri dan asosiasi pengusaha vape untuk ikut menjaga ekosistem usaha agar tidak disusupi peredaran narkotika.
Asosiasi juga diharapkan memperketat pengawasan internal terhadap para anggotanya, termasuk memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), ISO, serta komitmen antinarkotika.
"Sebagai langkah antisipasi dan penguatan di masa mendatang, Bea Cukai menyiapkan berbagai strategi pengetatan pengawasan ekosistem rokok elektrik," sambungnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: