•   29 April 2024 -

Ibu-Ibu di Tanjung Laut Jual Sabu ke Polisi, Langsung Dibekuk dan Terancam 20 Tahun Penjara

Bontang - M Rifki
13 Juli 2023
Ibu-Ibu di Tanjung Laut Jual Sabu ke Polisi, Langsung Dibekuk dan Terancam 20 Tahun Penjara Dua Tersangka diamankan polisi karena edarkan sabu/ Ist - Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran sabu, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 15.00 Wita kemarin. 

Tidak tanggug-tanggung dua pengedar dibekuk langsung di sebuah rumah yang terletak di Jalan Selat Karimata, Gang Saburai, Kelurahan Tanjung Laut. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, untuk mengungkap kasus ini polisi menyamar menjadi pembeli. 

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Komplotan Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah

Karena diawal polisi memang mendapat informasi ada jaringan pengedar yang membuat resah warga. Setelah mendapat kontak tersangka, polisi langsung memesan dan berjanjian oleh tersangka perempuan yang merupakan IRT berinisial Ra (30) warga Tanjung Laut. 

Saat di TKP polisi membekuk Ra dengan narkoba yang dibawa sebanyak satu poket berisi 0,29 gram sabu. Dari pengakuan IRT ini dia mendapat pasokan sabu dari rekannya tersangka kedua berinisial AS (38). 

"Kita dapat info terus menyamar jadi pembeli. Dua tersangka langsung kita ringkus. Keduanya merupakan rekanan yang biasa mengedarkan sabu," terang Iptu Muhammad Yazid, Kamis (13/7/2023). 

Baca juga: Bos Laundry dan Anak Buahnya di Bontang Kompak Edarkan Sabu

Saat digeledah tersangka AS warga Kelurahan Api-Api yang berdomisili di Tanjung Laut ini didapat tiga poket sabu dengan berat 1,05 gram.

Sabu yang disimpan di dalam jaket itu pun disita polisi sebagai alat bukti. Selain sabu dari kedua tersangka juga menyita ponsel masing-masing yang digunakan sebagai alat transaksi. 

"Ada juga uang Rp 300 ribu yang disita dari AS itu hasil penjualan sabu juga. Keduanya kerap kompak menjual dan mengantar sabu ke pembeli kelas umum," sambungnya. 

Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Total sabu yang didapat sebanyak 3 poket dengan berat 1,34 gram sabu. 

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR