•   15 August 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pemkot Bontang Hapus Biaya Denda dan Bunga PBB-P2, Berlaku Sampai Akhir September 2026

Bontang - M Rifki
14 Agustus 2026
 
Pemkot Bontang Hapus Biaya Denda dan Bunga PBB-P2, Berlaku Sampai Akhir September 2026 apenda membuka pelayanan jemput bola kepada warga.(Ist)

BONTANG - Pemerintah Kota Bontang membuat program penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir September 2026 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, program pembebasan denda ini berlaku untuk semua masyarakat.

Tujuan program ini dijalankan ialah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih, Bapenda Bontang masih mencatat nilai tunggakan pembayaran PBB-P2 yang cukup besar.

Dari data realisasi PBB-P2 hingga Juli 2026, Bapenda mencatat penerimaan sudah tembus Rp55 miliar. Nilai ini sudah menyentuh 83 persen dari target 2026 yang mencapai Rp67 miliar.

"Kami catat masih banyak nilai tunggakan. Rata-rata orang tidak mau bayar karena ada dendanya. Kali ini kami hapuskan biaya denda dan bunganya, cukup pokoknya saja," ucap Natalia.

Lebih lanjut, program relaksasi PBB-P2 ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/2359/Bapenda/2026 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Bunga Atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Bontang.

Untuk meningkatkan pembayaran PBB-P2, Bapenda juga aktif menggelar program jemput bola. Tujuannya agar masyarakat bisa langsung membayar pajak di tempat.

"Harus jemput bola, karena warga juga masih banyak yang rupanya belum paham alurnya. Padahal bisa juga bayar lewat online," sambungnya.

Di akhir, Natalia mengaku uang hasil pembayaran PBB-P2 akan disetor ke kas daerah. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk membangun sarana dan infrastruktur di dalam kota.

"Pasti untuk pembangunan Kota Bontang. Makanya dengan membayar pajak, artinya menyumbang kebaikan," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR