Petinggi Ponpes Pakai Dalil Agama untuk Lecehkan Santri, 4 Korban di Bawah Umur
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo (Klik Kaltim).
BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum petinggi pondok pesantren pada November 2026 ini.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo mengatakan, praktik tindak pidana ini berhasil diungkap setelah para korban berbondong-bondong angkat suara untuk melaporkan dugaan perbuatan petinggi ponpes tersebut.
Tersangka berinisial MST diduga melakukan tindakan tersebut selama memimpin ponpes di wilayah Kelurahan Bontang Lestari. Pada akhirnya, ia dipecat oleh pengurus ponpes.
Selama bertahun-tahun, para korban diketahui dirundung trauma akibat perilaku sang pimpinan ponpes. Korban yang berjumlah lebih dari satu orang diduga dibuat tidak berdaya dengan tipu muslihat pelaku.
Kasus ini mulai terungkap pada 8 Oktober 2026 ketika korban resmi melapor ke polisi. Kepada penyidik, korban bercerita bahwa sang pimpinan ponpes diduga mengajarkan paham yang tidak relevan dengan ketentuan hukum di Indonesia, yakni menikahi para santri tanpa adanya wali atau saksi. Lebih parahnya, empat orang korban diketahui masih di bawah umur.
Polisi juga meminta keterangan sejumlah ahli untuk memastikan ajaran menyimpang tersebut tidak relevan diterapkan di Indonesia. Di antaranya petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.
"Tindakan tersangka jelas melanggar hukum. Berdasarkan penanganan kasus, akhirnya kami tetapkan dia sebagai tersangka," ucap AKBP Anak Agung Gede Wibowo.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menyebut tindakan tersangka di antaranya persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pencabulan terhadap anak, perkosaan terhadap anak, dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Jeratan pasal berlapis ini dipertimbangkan penyidik berdasarkan laporan serta keterangan tersangka. Modus tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap para santri diduga semata-mata untuk memuaskan nafsunya.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pidana bisa 15 tahun penjara," tuturnya.
Diketahui bahwa tersangka cukup tenar di media sosial dan memiliki lebih dari 100 ribu pengikut di Instagram. Tersangka juga aktif menyampaikan ceramah di dalam dan luar Kota Bontang.
Dalam unggahannya, tersangka berinisial MST kerap memperlihatkan aktivitasnya saat menerima undangan untuk mengisi tausiah ke luar daerah. Kendati demikian, ketenaran sang petinggi kini sirna akibat perkara hukum yang menjeratnya.
Akun Instagramnya pun saat ini tidak aktif. Bahkan, ia sempat membuat keterangan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah dipecat oleh ponpes. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: