•   05 November 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Video Klarifikasi Mantan Petinggi Ponpes Tersangka Pelecehan Tersebar, Polisi: Dibuat Sebelum Ditahan

Bontang - M Rifki
05 November 2026
 
Video Klarifikasi Mantan Petinggi Ponpes Tersangka Pelecehan Tersebar, Polisi: Dibuat Sebelum Ditahan Tampilan layar video klarifikasi tersangka AST terkait pemecatan sebagai petinggi Ponpes di Bontang.(Klik Kaltim)

BONTANG – Video klarifikasi tersangka dugaan kasus pelecehan seksual berinisial AST ramai tersebar di media sosial pada Rabu (4/11/2026) kemarin. Video tersebut berkaitan dengan status pemecatannya sebagai petinggi Pondok Pesantren.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Wakapolres Kompol Awan Kurnianto memastikan tersangka AST saat ini berada di ruang tahanan dan tidak memegang alat komunikasi apa pun.

Bahkan, yang bersangkutan juga mengaku bahwa video tersebut dibuat sebelum dirinya resmi ditahan. Tujuan pembuatan video klarifikasi itu untuk menjelaskan statusnya sebagai petinggi Ponpes.

"Itu video dibuat sebelum ditahan. Sekarang tersangka AST mantan petinggi Ponpes sudah di ruang tahanan Polres Bontang," ucap Kompol Awan.

Dalam video berdurasi 6 menit itu, tersangka AST menerangkan bahwa dirinya bukan dipecat, melainkan mengundurkan diri karena terdapat masalah dengan status poligaminya serta rencana Ponpes yang akan mendapatkan bantuan Rp600 juta.

AST mengaku proses penegakan hukum oleh polisi masih berjalan. Ia juga menyebut pernyataan petinggi Ponpes yang menyebut dirinya dipecat sebagai framing.

Tersangka AST diketahui merupakan pendiri Pondok Pesantren di Kecamatan Bontang Selatan. Saat itu, dirinya yang menjabat sebagai petinggi di Ponpes tersebut diminta untuk menyingkir. Walhasil, dirinya mengikuti permintaan tersebut.

"Faktanya saya cuma diminta mengundurkan diri. Karena masalah poligami di keluarga saya. Karena ada mau ada bantuan Rp600 juta. Tapi saya menuruti itu. Jadi bukan dipecat," ucap AST dalam video tersebut.

Diketahui, tersangka AST sudah ditahan sejak Senin (2/11/2026) lalu, setelah menjalani pemeriksaan bersama tim penyidik Polres Bontang.

Polisi kala itu menetapkannya sebagai tersangka karena telah memiliki alat bukti yang kuat. Tersangka dikenakan pasal berlapis yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman penjara maksimal bisa 15 tahun," pungkas Awan. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR