•   13 May 2024 -

Sudah Setahun Penarikan Tong Sampah di Ahmad Yani, Warga Tetap Buang di Atas Trotoar

Bontang - M Rifki
28 April 2024
Sudah Setahun Penarikan Tong Sampah di Ahmad Yani, Warga Tetap Buang di Atas Trotoar Tumpukan sampah di atas trotoar menjadi pemandangan hari-hari di Jalan Ahmad Yani/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Sudah setahun program penarikan tong sampah dari trotoar dari jalan raya tak membuat seluruh masyarakat tertib membuang di tempat yang telah disediakan. 

Di Jalan Ahmad Yani misalnya, pemerintah telah menyiagakan truk sampah namun tumpukan sampah masih menggunung di atas trotoar saat pagi. 

Apalagi bau yang ditimbulkan tidak begitu sedap. "Setiap pagi saya perhatikan ada terus. Kasian kalau pejalan kakikan jadi terganggu. Fungsi trotoar kan untuk pejalan kaki," ucap Rahmat salah satu pejalan kaki. 

Walhasil, petugas kebersihan tetap memungut sampah milik warga dari atas trotoar. 

Baca Juga : Warga Masih Buang Sampah di Pinggir Jalan, DLH Bontang Siapkan Truk Sampah di Ahmad Yani

Tidak hanya di Jalan Ahmad Yani. Pemandangan serupa juga bisa ditemui di Jalan R Suprapto. 

Diketahui, Pemkot Bontang juga memiliki Perda untuk pengendalian sampah. Yaitu, nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. 

Didalam pasal 65 berbunyi setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan. Serta denda paling banyak Rp 50 Juta.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Kebersihan DLH Bojtang Syakhruddin menjelaskan memang tumpukkan sampah itu belum bisa dihidari. 

Kendati begitu DLH sudah menghimbau agar masyarakat bisa tertib. Langkah awal setiap pagi memang truk masih ada yang berkeliling untuk mengangkut sampah tersebut. 

"Perda memang belum berlaku. Tapi kita masih persuasif meminta warga untuk tertib," ucap pria yang kerap disapa Sahar.




TINGGALKAN KOMENTAR