Warga Bakar Sampah di Lingkungan Adukan ke Hotline 112; Langsung Ditindak Satpol PP Bontang
Salah satu 'aksi' warga di Kelurahan Satimpo membakar sampah di wilayah pemukiman beberapa waktu lalu. (Dok)
BONTANG – Pemkot Bontang membuka layanan aduan melalui kontak darurat 112 untuk menindaklanjuti pelaku pembakaran di lingkungan pemukiman.
Laporan ini akan ditindak oleh Satpol-PP sebagai pamong penegakkan Peraturan Daerah. Sanksi bagi setiap pelakunya mulai dari teguran hingga denda maksimal Rp 50 juta.
Kepala Satpol-PP Bontang Eddy Foreswanto mengatakan, penindakan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 terkait larangan membakar sampah. Aturan ini akan ditegakkan menyusul arahan Wali Kota Neni Moernaeni.
"Kami buka hotline melalui Hotline 112 atau melapor ke kelurahan," ucap Eddy Foreswanto.
Sebelumnya, dari pantauan Klik Kaltim, masih banyak warga yang memusnahkan sampah dengan cara membakar. Pembakaran sampah dapat menghasilkan partikel berbahaya bagi manusia.
Hal ini pun seturut dengan perintah Wali Kota Bontang Neni Moernaeni agar Satpol-PP untuk menindak tegas warga yang membakar sampah secara sembarangan.
Neni juga menerangkan bahaya pembakaran sampah yang dapat mengganggu kesehatan, terutama menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Penyakit ISPA juga sangat rentan dialami oleh ibu hamil serta anak-anak. Sebab, partikel asap yang keluar dari pembakaran sampah dapat membahayakan kesehatan manusia.
"Bahayanya sudah jelas. Selain terancam dipidana, warga sekitar juga terancam penyakit ISPA. Ayolah semua peduli terhadap lingkungan," sambungnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: