•   12 September 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

2 Warga yang Bakar Sampah di Permukiman Dapat Surat Peringatan dari Satpol, Ancaman Denda dan Penjara Menanti

Kaltim - M Rifki
12 September 2026
 
2 Warga yang Bakar Sampah di Permukiman Dapat Surat Peringatan dari Satpol, Ancaman Denda dan Penjara Menanti Satpol-PP temukan warga bakar sampah sembarangan (Ist). 

BONTANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang mulai mengeluarkan surat teguran keras kepada oknum yang membakar sampah sembarangan. 

Kepala Satpol-PP Bontang Eddy Foreswanto mengatakan, surat teguran dilayangkan berkat adanya aduan keluhan masyarakat melalui call center 112.Terdapat dua lokasi yang didatangi. Diantaranya Kelurahan Api-Api dan Berebas Tengah. 

"Sudah kami beri surat teguran. Kalau mengulangi sanksi tegas menanti. Ini instruksi wali Kota. Warga tidak boleh bakar sampah sembarangan," ucap Eddy. 

Diketahui, larangan membakar sampah tertuang dalam Perda Nomor 10/2020. Dalam aturan itu ancaman sanksi bagi pelaku pembakar yakni pidana selama 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Lebih lanjut, Eddy menerangkan penegakkan hukum bisa dijatuhkan pasca Surat teguran diberikan sebanyak 3 kali. 

"Kalau sudah berulang kami akan terapkan Perda tersebut," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR