•   25 April 2024 -

Curi Alat Sumur Bor Pertamina, Dua Warga Muara Badak Terancam 7 Tahun Penjara

Kutai Kartanegara - M Rifki
18 April 2022
Curi Alat Sumur Bor Pertamina, Dua Warga Muara Badak Terancam 7 Tahun Penjara Tersangka berinisial MA (26) dan AW (41) diamankan di Polres Bontang.

KLIKKALTIM.COM - Satreskrim Polsek Muara Badak menangkap dua tersangka yang melakukan tindak pencurian kelengkapan sumur bor salah satu perusahaan. Kedua tersangka ditangkap pada hari Minggu (17/4) pada pukul 23.30 Wita di Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak. 

Tersangka berinisial MA (26) dan AW (41) mencuri pretelan perlengkapan sumur bor dari PT Pertamina Hulu Sungai Sanga-Sanga (PHSS). 

Baca juga: Bawa Badik saat Jalan, Pria di Muara Badak Ditahan

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Iptu Mandiyono mengatakan, kedua orang itu mencuri lantaran terdesak dengan keadaan ekonomi. 

Mereka berkolaborasi untuk melancarkan aksi kriminal itu. Namun, tindakan mereka berhasil diketahui dan segera ditangkap.

"Alasannya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Mereka bekerja sama mencuri pretelan dari alat sumur bor PT PHSS," kata Mandiyono dalam siaran persnya, Selasa (19/4/2022). 

Baca juga: Bawa Kabur Mobil Rental, Pemuda Muara Badak Ini Diringkus Polisi

Dari keterangan saksi, pelaku  pencurian berjumlah 4 orang. Artinya masih ada tersisa dua orang yang masuk dalan Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Mereka memiliki ikatan keluarga dan kompak melancarkan aksi pencurian untuk mendapatkan keuntungan. 

Baca juga: Lakalantas di Muara Badak, Pemotor Tabrak Bocah 6 Tahun Hingga Tewas

Sementara alat bukti yang diamankan berupa  1 buah karung, membuka isi di dalam karung tersebut yang berisikan 1 buah blind planger, 4 buah baut , dan 2 buah besi siku. 

"Dua orang DPO dan kerugian materil sebanyak Rp 4 juta," sambungnya. 

Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pencurian. 

"Ancaman penjara minimal 7 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR