Pemuda berinisial MR warga Desa Santan Ilir Kecamatan Marangkayu harus berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki sabu, Senin (27/11/2023) kemarin.
EAW (29) pemuda asal Marangkayu, Kutai Kartanegara ditangkap gara-gara menggelapkan pupuk milik perusahaan. Pupuk sawit yang harusnya dia antar untuk mitra tempatnya pekerja justru digelapkan untuk dipakai di kebunnya sendiri.