Beban Gaji PPPK Guru Dialihkan ke Pusat Mulai 2027; Pemkot Bontang Bisa Berhemat
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni (Klik Kaltim).
BONTANG - Pemkot Bontang mengalihkan beban keuangan untuk gaji 340 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru ke APBN terhitung 2027 nanti.
Dengan begitu, tanggungan gaji para guru akan dibiayai oleh pusat tak lagi melalui APBD Bontang.
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengatakan, pada tahap awal pengalihan dilakukan untuk PPPK penuh waktu sektor guru sesuai arahan pemerintah pusat.
"Alhamdulillah sementara guru dulu kita mau alihkan. Itu untuk 2027 tahun depan. Lumayan kan anggaran APBD yang untuk gaji kemarin bisa dialihkan," ucap Neni.
Lebih lanjut, Neni mengatakan pihaknya juga masih menindaklanjuti usulan pengalihan sistem pembayaran gaji tenaga kesehatan (nakes) agar nantinya dapat ditanggung pemerintah pusat.
"Untuk nakes ini sembari berjalan kami melakukan pendataan," sambungnya.
Neni berharap pemerintah pusat juga dapat membiayai gaji rutin PPPK penuh waktu di sektor administrasi umum. Sebab, jumlah PPPK penuh waktu di sektor tersebut mencapai sekitar 900 orang.
Setiap tahun, APBD Bontang harus menanggung anggaran miliaran rupiah untuk pembayaran gaji PPPK penuh waktu tersebut.
"Jadi kalau ketiga kategori PPPK penuh waktu ditanggung pemerintah pusat, pasti daerah akan banyak mengirit biaya," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah pusat dan DPR menyepakati alokasi anggaran untuk menanggung gaji PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyepakati alokasi anggaran khusus untuk menanggung gaji PPPK daerah, termasuk guru, tenaga kesehatan (nakes), serta honorarium tertentu yang selama ini menjadi beban pemerintah daerah.
Nilai anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut mencapai Rp23 triliun.
"Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pemerintah pusat menanggung gaji honorarium dan PPPK yang bekerja di lingkungan daerah, baik guru dan nakes. Nilainya mencapai Rp23 triliun," kata Said dalam rapat paripurna persetujuan RAPBN 2027, Selasa (29/9/2026).
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: