Transaksi di Pondok Kebun, Pengedar Sabu di Santan Tengah Diciduk Polisi
KLIKKALTIM.COM - Pria berumur 45 tahun berinisial Ja harus berurusan dengan polisi. Setelah warga Desa Santan Tengah itu diringkus karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres AKBP Yusep Dwi Prasetita melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, informasi awal didapat dadi masyarakat. Dimana di salah satu pondok yang berada di kebun Desa Santan Tengah acap kali diginakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pengintaian. Selama 25 menit polisi mengamati daerah sekitar pondok itu dan melihat gerak gerik yang mencurigakan.
Langsung tersangka dibekuk dan digeledah. Barang bukti ditemukan secara terpisah. Total ada 26 poket sabu siap edar dengan berat 9,26 gram.
"Tersangka sempat memang dilihat membuang sabu melalui jendela pondok. Tapi usaha mengelabui petugas itu tidak berhasil," kata Iptu Fahrudi.
Selain sabu polisi juga menyita ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk menjual sabu. Kemudian juga didapat uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp 950 ribu.
Tidak cukup disitu polisi juga menyita 1 timbangan, kotak hedset dan alat hisap sabu. Tersangka kini dibawa ke Mapolres Marangkayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Barang bukti juga sudah diamankan," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: