•   16 April 2024 -

Nyamar Jadi Pembeli, 2 Pengedar Diringkus Polisi

Bontang - M Rifki
03 Agustus 2022
Nyamar Jadi Pembeli, 2 Pengedar Diringkus Polisi Dua tersangka diamankan di Mako Polres Bontang/ Ist - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap dua tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu, pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 22.55 WITA malam tadi. 

Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Sat Resnarkoba Bripka Ambo Tang. Penangkapan bermula saat salah seorang anggota menyamar jadi pembeli. 

Kemudian berjanjian untuk ketemu dengan pengedar di salah satu tempat yang berada di Gang Tipalayo Kelurahan Berebas Tengah. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, tersangka berinisial Da (38) harus pasrah ditangkap. Dari tangannya didapat satu poket sabu yang akan dijual. 

Klik Juga : Dalam Semalam 4 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bontang, Dikendalikan dari Lapas

Dari pengakuan tersangka Da baru bebas dari penjara dengan kasus yang sama. Baru 8 bulan lepas dari kerangkeng besi Da harus kembali berurusan dengan polisi. 

"Jadi kita dapat aduan masyarakat. Terus kami telusuri dan dapat dia seorang pengedar," kata AKP Tatok saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022). 

Dari pengakuan tersangka kepada polisi. Dia mengaku selama 3 hari menjual sabu dengan berat 1 gram. Modus operandinya biasanya bertransaksi melalui telepon genggam. 

Kemudian, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut. Walhasil satu orang tersangka yang memasok sabu ke saudara Da. 

Dia berinisial MR (28) yang ditangkap di salah satu hotel di Jalan Arif Rahman hakim selang 5 jam dari penangkapan Da. 

"Nah ini yang kedua pemasok juga merupakan residivis. Mereka bekerja sama antara pengedar dan pemasok sabu untuk di Bontang," sambungnya. 

Pengakuan MR dia baru saja menjual sebanyak 1 gram sabu. Sabu itu kemudian disita sebagai barang bukti dengan teknik penjualan berjanjian ke salah satu tempat. 

Pengakuan tersangka, sabu didapat dari Kota Samarinda. Polisi saat ini masih terus memeriksa kedua tersangka. 

Setelah ditangkap keduanya dibawa ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR